Airlangga Tunjuk Danantara Sumber Daya Indonesia Atur Ekspor Komoditas

Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia oleh Danantara di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026). Badan Usaha Milik Negara tersebut didirikan untuk mengelola serta mengawasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Langkah penunjukan BUMN ini bertujuan memperketat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus membangun integritas data perdagangan. Pemerintah berupaya menghapus praktik manipulasi faktur perdagangan demi menjaga stabilitas nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih kuat.

Kebijakan penataan niaga baru tersebut berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara melalui sektor pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak. Transparansi volume ekspor juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar internasional.

"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk mencegah hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor komoditas utama. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur neraca pembayaran Indonesia.

"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh pencatatan data ekspor kini terintegrasi secara langsung di bawah kendali BUMN yang ditunjuk. Pola ini diterapkan guna memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian domestik.

"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah pembentukan BUMN pengelola ekspor ini merupakan tindak lanjut langsung dari regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut memandatkan penataan menyeluruh terhadap komoditas sawit, batu bara, dan fero alloy.

"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).

Prabowo Subianto menegaskan bahwa kewajiban penjualan lewat eksportir tunggal akan memberikan kontrol penuh kepada negara atas komoditas strategis. Kebijakan fasilitasi pemasaran ini juga berfungsi sebagai penyalur dana kembali kepada para pelaku usaha.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penerbitan aturan ini diarahkan untuk memperketat sistem monitoring aktivitas perdagangan internasional di seluruh pelabuhan ekspor Indonesia. Pemerintah memproyeksikan sistem satu pintu ini akan mempermudah pengawasan arus keluar barang.

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Melalui mekanisme marketing facility tersebut, BUMN yang ditunjuk bertugas meneruskan seluruh hasil penjualan ekspor kepada perusahaan pengelola. Pengawasan ketat ini diposisikan sebagai pilar utama penegakan tata kelola komoditas nasional.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author