Polda Metro Jaya Tangkap Host Live Streaming Pornografi
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial SR (39) yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian melalui patroli siber yang menemukan akun bermuatan asusila tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan pelaku untuk melakukan siaran langsung, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Akun yang digunakan pelaku diketahui memanfaatkan fitur hadiah digital untuk meraup keuntungan finansial.
"Akun tersebut ini inisial K, dengan memiliki pengikut, followers, yang mana kita ketahui, followers-nya sebanyak 387 ribu orang, followers. Yang menggunakan akun Gmail, yang dapat di-login oleh media sosial, yang mana dapat pembayaran gift," kata Imanuel dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, menjelaskan bahwa dalam setiap siaran langsung, pelaku kerap mengundang pengguna lain untuk bergabung sebagai pemeran. Penonton kemudian diminta memberikan hadiah digital atau mengetuk layar gawai mereka.
"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat, lompat, lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," kata Imanuel Sinaga.
Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan anak di bawah umur yang tidak dikenal oleh pelaku secara personal. Menurut keterangan polisi, terdapat sekitar dua hingga tiga orang perempuan yang dijadikan pemeran dalam siaran tersebut.
"Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," kata Imanuel Sinaga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku telah mengoperasikan siaran langsung bermuatan pornografi ini selama tiga tahun terakhir. Pendapatan diperoleh dengan mencairkan hadiah digital dari penonton ke akun dompet digital miliknya.
"Biasanya, dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," kata Imanuel Sinaga.
Akibat tindakan tersebut, SR kini dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.