DPR RI Buka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR RI resmi dibuka dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pembukaan ini menandai mulainya tahun ketiga masa bakti DPR periode 2024-2029. Presiden Prabowo Subianto turut menghadiri agenda tersebut untuk menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan penetapan jadwal persidangan dalam pidato pembukaannya.
"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024-2029," kata Puan Maharani mengawali pidatonyanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Ia memaparkan rentang waktu pelaksanaan masa sidang perdana ini di hadapan para anggota dewan. "Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026," ucap Puan.
Memasuki tahun ketiga masa jabatan, Puan berharap kebijakan yang dirumuskan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. "Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.
Puan merinci bahwa DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. Capaian tersebut mencakup 3 UU dari Komisi I, 10 UU dari Komisi II, 3 UU dari Komisi III, 2 UU dari Komisi VI, 1 UU dari Komisi VII, 1 UU dari Komisi VIII, serta masing-masing 2 UU dari Komisi XI dan Komisi XIII. Selain komisi-komisi, alat kelengkapan dewan lainnya juga menyumbangkan hasil perancangan undang-undang. "Badan Legislasi sebanyak 3 Undang-Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," imbuhnya.
Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga akan melanjutkan tahap penyusunan 43 RUU, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang sedang menjaring aspirasi publik.
Puan menjelaskan pentingnya proses penyaringan masukan masyarakat dalam penggodokan RUU Perampasan Aset tersebut. "RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya. Ia menambahkan bahwa parameter kualitas undang-undang diukur dari besarnya manfaat yang diterima oleh rakyat, bukan sekadar jumlah UU yang disahkan.
Dalam proses pembentukan legislasi, Puan mengakui adanya dinamika politik antarfraksi maupun antara DPR dan Pemerintah demi mencapai kesepakatan.
"Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," tukasnya. DPR RI dan pemerintah berkomitmen menjalankan pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi serta berlandaskan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial.
"Serta tidak terdapat tumpang tindih antarundang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. Dari fungsi pengawasan, DPR memantau sejumlah Isu strategis seperti penyelesaian kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah, perluasan kerja, perlindungan pekerja migran dan transportasi online, serta penanganan karhutla dan kemarau.
Pengawasan juga mencakup evaluasi tata kelola anggaran, pendidikan nasional, iklim investasi, pencegahan PHK, hingga akses layanan BPJS Kesehatan. "Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian," paparnya. Puan melanjutkan rincian fokus pengawasan pada sektor ekonomi riil dan layanan publik.
"Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.
Terkait fungsi diplomasi parlemen, DPR RI terus mengarahkan kegiatannya untuk memperkuat posisi politik luar negeri Indonesia. "Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara," jelasnya. DPR RI juga konsisten menyuarakan isu perdamaian dan kerja sama antarparlemen di tingkat global.
"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua," tambah mantan Menko PMK tersebut.
Puan mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan pesan semangat kerja kepada seluruh anggota parlemen yang hadir. "Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik," pungkasnya.