Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Mahkamah Agung mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center pada Selasa (26/5/2026). Hukuman terdakwa dipangkas dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom.
Keputusan pengurangan masa hukuman tersebut dikonfirmasi oleh pihak otoritas pengadilan setempat. Perubahan ini tercatat resmi dalam sistem penelusuran perkara pidana.
"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik Trimargo, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, tetapi memberikan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana. Zaini Arony dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026 tersebut, majelis hakim menetapkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, Zaini Arony juga dikenakan denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan putusan pada tingkat peradilan sebelumnya. Pada peradilan tingkat pertama, Zaini dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, yang kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara saat pengajuan banding.
Kasus korupsi yang menjerat Zaini Arony ini bermula dari proyek pusat perbelanjaan yang berakhir terbengkalai saat dirinya menjabat sebagai Bupati Lombok Barat pada tahun 2013. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kerja sama pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang merugikan negara sebesar Rp 39 miliar.
Sebelum perkara ini, Zaini Arony tercatat pernah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun akibat kasus pemerasan terhadap calon investor senilai Rp 1,4 miliar. Mantan kepala daerah tersebut baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.