KPK Periksa Sembilan Saksi Korupsi Pemkab Tulungagung di Polda Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan intensif tersebut digelar oleh tim penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya.
Saksi yang dipanggil terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan jajaran direktur perusahaan swasta pelaksana proyek tahun 2025. Langkah ini dilakukan lembaga antirasuah untuk mendalami aliran dana serta menguatkan bukti-bukti perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat di Jakarta. Sembilan saksi tersebut mencakup Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji, perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK, Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, dan Direktur CV Sapta Sarana MSP.
"Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Budi melalui pesan singkat.
Penyidik menginterogasi para saksi dari sektor swasta dan birokrasi ini secara mendalam di markas kepolisian. Pemeriksaan difokuskan pada keterlibatan mereka dalam pusaran kasus yang menjerat sang bupati.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
KPK menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus dikembangkan demi melacak seluruh keterlibatan pihak lain. Saksi-saksi dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).
Pihak KPK merinci komposisi para saksi dari sektor swasta yang hadir memenuhi panggilan di Surabaya. Mayoritas dari mereka merupakan petinggi perusahaan yang diduga terkait dengan proyek kedinasan.
"Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, and Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," terang Budi.
Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai besaran uang yang mengalir kepada para tersangka. Berdasarkan data penyidikan, satu orang saksi merupakan pejabat eselon II di jajaran Pemkab Tulungagung.
"Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya pihak swasta," ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi membenarkan adanya pejabat eselon II di lingkungannya yang meminta izin untuk melakukan kegiatan dinas ke luar kota. Dua pejabat yang izin kepadanya adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.
"Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK," kata Tri Hariadi.
Tri Hariadi memperkirakan bahwa proses pemanggilan saksi oleh KPK ini masih akan terus bergulir ke depan. Beberapa pejabat lain di lingkup Pemkab Tulungagung diduga juga akan mendapatkan panggilan serupa untuk keperluan pengembangan penyidikan.
"Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji dan Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK)," kata Tri Hariadi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi anggaran 2025–2026.
Dilansir dari jatim.antaranews.com, mediajustitia.com, afederasi.com, dan lingkarwilis.com, modus tersangka adalah memeras 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai tekanan. Total target pemerasan mencapai Rp5 miliar, dengan jumlah uang yang sudah terealisasi sebesar Rp2,7 miliar untuk keperluan pribadi, THR Forkopimda, pengobatan, hingga barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton. Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp428 juta serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.