Polres Metro Depok Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Sawangan Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menetapkan seorang perempuan berinisial RS (21) sebagai tersangka kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di dalam tempat sampah Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Ibu dari bayi tersebut diringkus usai polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku nekat membuang buah hatinya karena panik dan takut gagal berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke negara Jepang.
"Kita menetapkan satu tersangka dengan inisial RSMM kelahiran 2005, yang kebetulan merupakan ibu dari bayi tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggali keterangan awal dari pelaku mengenai alasan di balik tindakan nekatnya tersebut.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan tindakan tersebut karena merasa ketakutan. Dia khawatir apabila masih mengandung, bayinya tersebut akan membuat dirinya gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," jelasnya.
Sebelum insiden terjadi, tersangka RS diketahui sedang mengikuti program pelatihan kerja pada sebuah lembaga penyalur tenaga kerja yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.
"Diberangkatkan ke negara tujuan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP bahwa ruko tersebut merupakan lembaga pelatihan tenaga kerja untuk TKW yang akan berangkat ke Asia Timur, khususnya negara Jepang," lanjut Made.
Penemuan jasad bayi laki-laki terbungkus plastik merah ini bermula pada Selasa (11/8/2026) pukul 07.20 WIB. Saat itu, seorang pemilah sampah sedang mencari botol plastik bekas di lokasi kejadian.
"Ketika saksi pertama membuka tong sampah tersebut, ia mengangkat plastik besar warna merah yang terasa agak berat. Saat dibuka, terlihat mayat bayi laki-laki yang sudah tidak bergerak dan dalam kondisi meninggal dunia," ucap Made.
Saksi kemudian memberitahukan temuan tersebut kepada petugas keamanan setempat, yang langsung meneruskannya ke Bhabinkamtibmas Aiptu Popy Satria hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bojongsari.
"Selain jasad bayi, didapati pula kaus warna abu-abu, kantong belanja warna biru, serta plastik kemasan sabun cuci yang berada di dekat kaki bayi tersebut," tuturnya.
Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti beserta tersangka. RS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.