Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP Hari Ini

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun 2026, Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB. Informasi mengenai perilisan hasil ujian nasional tersebut dilansir dari Detikcom.

"Hasil TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat secara utuh akan diumumkan pada hari ini, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB," kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.

Pernyataan tersebut disampaikan Toni dalam acara Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat. Pertemuan pers ini digelar di Gedung E Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat.

"Konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," imbuh Toni.

Akses pengumuman TKA tidak disediakan secara mandiri oleh murid layaknya pengumuman masuk perguruan tinggi. Kemendikdasmen menyalurkan data hasil ujian tersebut langsung kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pihak Dinas dan Kanwil kemudian memverifikasi data sebelum mengalirkannya ke tingkat sekolah. Setelah menerima data, pihak sekolah dapat mengakses laman resmi TKA untuk mengunduh Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).

Tahap selanjutnya mewajibkan pihak sekolah melakukan verifikasi biodata lengkap murid mulai dari nama, tempat, hingga tanggal lahir. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kemudian diunggah ke sistem TKA setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.

Pengunggahan SPTJM menjadi syarat utama bagi sekolah untuk menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) murid. Pihak sekolah baru bisa mencetak serta membagikan SHTKA fisik kepada masing-masing murid setelah dokumen tersebut diterbitkan sistem.

BKPDM memperbolehkan pihak sekolah untuk menyampaikan hasil nilai sementara yang tercantum dalam DKHTKA kepada para murid terlebih dahulu. Namun, Kemendikdasmen tetap menyarankan agar penyampaian hasil akhir ujian menggunakan dokumen resmi SHTKA karena data nilai pada DKHTKA masih berbentuk daftar kolektif seluruh murid.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author