Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP, seperti dilansir dari Detikcom.
Tim penyidik sebenarnya melayangkan pemanggilan terhadap 22 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Namun, hanya 12 saksi yang memenuhi panggilan, sementara 10 lainnya tidak hadir.
"Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI.
Selain Sekretaris Kepala BGN, daftar saksi yang hadir mencakup jajaran pegawai BGN seperti RHG, GDF, dan Z, serta Tenaga Pendukung PPK Pengadaan Tablet BGN berinisial O. Pihak swasta dan yayasan juga turut diperiksa, di antaranya WH dari Yayasan TBCS, DRP dari Yayasan SPB, RE selaku staf keuangan PT GSN, Direktur PT BPK, serta AR dari PT EC.
Pemeriksaan para saksi bertujuan memperjelas konstruksi perkara dan mencari bukti tambahan. Langkah ini sekaligus membantu penyidik menelusuri penelusuran aset hasil tindak pidana.
Anang memastikan bahwa proses penyidikan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum tanpa mengabaikan independensi.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi BGN tahun anggaran 2025-2026. Tersangka berasal dari unsur mantan pejabat BGN hingga pimpinan perusahaan swasta penyedia motor listrik.
Penyimpangan dalam tata kelola MBG ini diduga meliputi indikasi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Selain itu, ditemukan dugaan markup harga pengadaan televisi, tablet, sepatu, dan motor listrik.
Di antara tujuh nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.