Kopitiam Legendaris Dituding Jual Babi Akibat Menu Mee Pok
Tuduhan menjual makanan berbahan babi menimpa Nan Yang Coffee Shop, sebuah kedai kopi legendaris berusia 95 tahun di Segamat, Malaysia. Dugaan ini muncul hanya karena salah satu sajiannya bernama mee pok, seperti dilansir dari Detik Food.
Persoalan bermula dari unggahan halaman Facebook Halal inquiry Company direktori. Akun dengan sekitar 297 ribu pengikut tersebut menampilkan foto menu Nan Yang Coffee Shop dan memberikan penekanan pada hidangan Mee Pok Sup.
Meski tidak menyebut secara eksplisit, pertanyaan serta penandaan pada kata Mee Pok memicu spekulasi publik terkait penggunaan daging babi. Unggahan itu sempat menuai ratusan reaksi sebelum dihapus sekitar tiga menit kemudian.
Istilah mee pok sebenarnya sama sekali tidak berkaitan dengan daging babi. Kata ini berasal dari dialek Teochew, di mana 'pok' berarti pipih atau datar untuk merujuk pada jenis mi gepeng yang populer di Malaysia, Singapura, hingga Thailand selatan.
Menanggapi kabar menyesatkan yang berpotensi merusak reputasi usahanya, pemilik Nan Yang Coffee Shop langsung mengambil tindakan tegas. Laporan resmi dilayangkan ke Kantor Polisi Segamat serta Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pihak Halal inquiry Company direktori sempat mengunggah permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan informasi beberapa jam setelah penghapusan unggahan awal. Namun, mereka membatasi akses kolom komentar pada unggahan klarifikasi tersebut.
Langkah pembatasan komentar itu dipertanyakan oleh pemilik kedai kopi melalui sebuah pernyataan publik.
"Saat isu awal dibangkitkan, masyarakat bisa melihat, memberi reaksi, membagikan, dan membahasnya. Tetapi ketika sampai pada bagian koreksi dan permintaan maaf, mengapa masyarakat tidak diberikan ruang yang sama?" tulisnya dalam pernyataan publik.
Guna meluruskan kesalahpahaman, pihak Nan Yang Coffee Shop mengeluarkan klarifikasi resmi pada 8 Agustus 2026. Manajemen menegaskan tidak pernah menyajikan daging babi maupun menggunakan minyak babi dalam seluruh proses pengolahan makanan.
Di sisi lain, pengelola menjelaskan bahwa kedai mereka belum mengantongi sertifikat halal dari JAKIM dan tidak pernah membuat klaim telah tersertifikasi. Penjelasan ini menyita perhatian netizen di media sosial.
"Mee pok memang istilah untuk mie pipih. Tapi konsumen muslim juga perlu perhatikan penggunaan bahan non halal. Kalau tuduhan berdasarkan nama saja itu gak benar," tulis netizen.
"Lain kali cari tahu dulu apa itu mee pok. Kalau kayak gini bisa merugikan kedai. Yang muslim harus tetap hati-hati, tanya sebelum beli," tulis netizen lainnya.