Mendag Tanggapi Penutupan Puluhan Minimarket di Lombok Tengah
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menyetop operasional puluhan gerai minimarket waralaba di wilayah tersebut karena tersandung masalah perizinan daerah.
Kebijakan penghentian operasional terhadap 25 gerai Alfamart dan Indomaret tersebut diambil lantaran adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, sebagian besar gerai ritel modern itu didirikan dengan jarak kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa pendirian jaringan toko swalayan di daerah diwajibkan untuk selalu menyelaraskan diri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kementerian Perdagangan kini tengah membangun jalur komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna memitigasi dampak penutupan gerai ritel tersebut, terutama mengenai nasib para pekerja yang berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja.
"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Langkah penegakan aturan daerah di Lombok Tengah ini dijalankan secara terpadu oleh tim kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas mengawasi regulasi mengenai penataan pasar rakyat serta pusat perbelanjaan.
"Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) yang lalu.
Aparat penegak perda mencatat bahwa puluhan gerai swalayan yang terkena sanksi penghentian operasional ini berada di bawah naungan 10 kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Zaenal Mustakim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah.