Sidang Richard Lee Ditunda Akibat Saksi Kunci Mangkir

Share

Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan kasus yang menjerat Richard Lee pada Kamis (20/8/2026) setelah deretan saksi kunci dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir memenuhi panggilan sidang, dilansir dari Detik Hot.

JPU menghadapi hambatan dalam menghadirkan pemilik toko daring yang merupakan objek perkara. Saksi kunci dari Gerabahshop bernama Arman belum memberikan tanggapan terhadap panggilan pihak kejaksaan.

"Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Selain itu, tim jaksa juga menerima laporan bahwa saksi kunci lainnya, Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop, telah meninggal dunia. Namun, kepastian informasi tersebut masih menunggu verifikasi resmi dari instansi kepolisian.

"Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak," sambung Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kondisi saksi tersebut kepada Majelis Hakim.

Absennya para saksi pemilik toko online tersebut direspons secara tegas oleh kubu terdakwa. Koordinator tim hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai keterangan kedua pihak toko online tersebut amat krusial untuk membuktikan posisi hukum kliennya.

"Mohon izin Majelis, untuk yang di Gerabahshop dan Raychelles Shop ini sangat penting juga buat kami Majelis," tegas Faizal Hafied.

Kendala kehadiran saksi juga terjadi pada level korporasi. Pihak Tokopedia menolak hadir karena saksi terkait telah mengundurkan diri dari perusahaan, sementara perwakilan Shopee dijadwalkan baru bisa memberi keterangan pekan depan.

"Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis," ujar JPU.

Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026). Pihak JPU diminta menyiapkan sedikitnya empat saksi dan satu ahli BPOM pada persidangan mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author