OJK Perkuat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar untuk menangani masalah di industri modal ventura, menurut keterangan Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, Kamis (20/8/2026). Aulia menjelaskan pengawasan sudah dilakukan sejak awal melalui uji kelayakan dan kepatutan kepada calon pihak utama dengan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas serta kompetensi pengurus dan pemegang saham pengendali. Regulasi dan mekanisme mitigasi disiapkan untuk mencegah penyimpangan, namun praktik penyimpangan oleh oknum tetap menjadi tantangan pengawasan.

"Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua," ujar Aulia Fadly.

Pakar kebijakan ekonomi makro dan Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan harus diperkuat tidak hanya untuk perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga perusahaan pasangan usaha (PPU) yang posisinya lebih lemah terhadap PMV dengan modal lebih besar. "Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat," kata Suhartoko.

Menurut Suhartoko, penguatan pendampingan penting agar perusahaan penerima investasi mendapat perlindungan memadai dalam hubungan dengan investor. Pengawasan sektor ini mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, menunjukkan pengawasan berlanjut selama perusahaan menjalankan usaha, dilansir dari Detik Finance.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: modal ventura OJK pengawasan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author