Pemerintah AS Kembalikan Bea Masuk Trump 100 Miliar Dolar

Share

Pemerintah Amerika Serikat harus mengembalikan dana bea masuk sebesar 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.790 triliun kepada para importir usai kebijakan tarif resiprokal besutan Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, dilansir dari Detik Finance pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kebijakan bea masuk tersebut sebelumnya diterapkan oleh Donald Trump pada 2025 dengan memanfaatkan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, aturan tersebut resmi dihapuskan pada akhir Februari setelah Mahkamah Agung AS memutuskan IEEPA tidak dapat diberlakukan saat ini.

Menanggapi keputusan itu, Hakim Federal Richard Eaton menginstruksikan pengembalian seluruh dana pungutan IEEPA kepada importir. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) kemudian mengoperasikan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) sejak akhir April untuk mengurus alur pencairan.

Pejabat CBP Brandon Lord mencatat bahwa sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian hingga 31 Juli 2026. Berkas tersebut mencakup pemrosesan lebih dari 25 juta entri barang impor.

Total pengembalian dana yang terdaftar mencapai hampir 129 miliar dolar AS. Dari angka tersebut, proses sertifikasi untuk dana senilai 100 miliar dolar AS telah rampung dan diteruskan ke Departemen Keuangan.

Proses pengembalian dana berskala besar ini masih terus berlangsung karena melibatkan lebih dari 330.000 importir dengan catatan 53 juta transaksi. Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan dasar hukum berbeda guna menghidupkan kembali rezim tarif tersebut.

Donald Trump menegaskan bahwa langkah pengumpulan dana awalnya berjalan efektif meski terhambat keputusan peradilan.

"Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami," kata Donald Trump, Presiden Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump terus melanjutkan mekanisme penyaluran pengembalian dana kepada para importir sesuai keputusan hukum yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author