Menkeu Purbaya Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Tagih Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan Babinsa dari TNI AD maupun Bhabinkamtibmas dari Polri dalam proses penagihan pajak kepada masyarakat, dilansir dari Detik Finance, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menyampaikan bahwa kehadiran aparat keamanan di lapangan hanya sebatas koordinasi kewilayahan dan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi petugas penagih pajak jika terjadi situasi darurat.
Penggunaan aparat keamanan dipastikan bukan untuk meningkatkan nilai penerimaan negara karena pemungutan pajak memerlukan mekanisme khusus yang tidak dipahami personel TNI maupun Polri.
"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu. Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan kembali bahwa tidak ada rencana pemanfaatan Babinsa untuk menggenjot penerimaan pajak negara.
"Nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Aturan mengenai pengawasan wajib pajak tersebut sebelumnya diatur melalui Surat Edaran (SE) yang telah berlaku sejak tahun 2020 sebagai pedoman internal.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa kerja sama dengan pihak luar termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi informasi antarinstansi.
"Jadi, sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.