BPJS Kesehatan Atur Ketentuan Pemindahan FKTP Peserta JKN

Share

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diwajibkan terdaftar minimal tiga bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mengajukan pemindahan faskes, dilansir dari Detik Health pada Sabtu (1/8/2026).

BPJS Kesehatan memberlakukan batas waktu tersebut guna memastikan kualitas pelayanan kesehatan serta pemantauan rekam medis peserta oleh tenaga medis berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi mengenai landasan kebijakan masa tunggu tersebut dalam penanganan medis para peserta.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini juga memiliki pengecualian bagi peserta yang mengalami kondisi khusus, seperti pindah domisili bersama keluarga atau berpindah lokasi kerja akibat tugas dinas luar daerah. Selain itu, peserta yang sedang bepergian tetap berhak mengakses layanan medis di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan, serta penanganan gawat darurat di rumah sakit terdekat tanpa proses birokrasi.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author