Dua tersangka karhutla Palangka Raya dibekuk di Jalan Kalibata Ujung
Polresta Palangka Raya membekuk dua pelaku karhutla di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan berawal dari video viral yang memperlihatkan seorang pria bertelanjang dada memakai senter di kepala saat kebakaran dilaporkan. Kedua tersangka ditetapkan dan diancam pidana hingga 9 tahun penjara.
Dua bocah memergoki sosok yang dikenal sebagai pria senter saat berboncengan motor mencari titik api pada malam kejadian. Video yang diabadikan mereka kemudian menyebar di media sosial dan mendorong polisi melakukan penyelidikan, sebagaimana dilaporkan Detikcom.
"Iya kami juga dikirimi video tersebut. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan dua orang sudah kami amankan," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi.
Detikcom mencatat kejadian berlangsung pada Senin, 17/8, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kalibata Ujung. Polisi menyebut titik api berada sekitar 200 meter dari lokasi tersebut.
"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," imbuh Kombes Deddy Supriadi.
Polisi kemudian menetapkan pelaku pembakaran sebagai A alias Icong dan pemilik lahan sebagai W alias Bapa Memey. W alias Bapa Memey dinyatakan berperan sebagai pihak yang memberikan imbalan uang kepada pelaku, menurut keterangan aparat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan," ujar AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menambahkan modus pembakaran dilakukan dengan membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah, dan bukan sekadar akibat kelalaian. Detail itu disampaikan saat polisi menggelar pemeriksaan awal.
"Saat ditanya oleh bocah N di mana titik apinya, orang tersebut menjawab 'tidak ada' dan menyuruh N dan temannya pulang dengan nada keras, kemudian keduanya putar balik karena takut," kata Kombes Deddy Supriadi.
Dalam video viral, bocah N juga bertanya kepada relawan pemadam yang ditemui kembali setelah keduanya berputar balik. Relawan kemudian menjelaskan pria senter tersebut yang membakar lahan.
"Kemudian anak ini bertanya 'kenapa Amang tadi (pria senter) marah-marah, kemudian dijawab 'nggak tahu juga, dia itu tadi yang bakar lahan',' jelas Kombes Deddy Supriadi.
Detikcom melaporkan polisi mengidentifikasi pria senter berinisial A alias Icong dan berhasil diamankan pada Jumat, 21/8. Dalam pemeriksaan, A mengakui telah membakar lahan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka bersama W.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Kombes Deddy Supriadi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyebut ancaman pidana mencapai 9 tahun. Ia merujuk penetapan dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti dilansir dari Detikcom.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," imbuh AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Polisi menyatakan kedua tersangka terjerat karena perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Bunyi pasal yang disampaikan mencantumkan pidana penjara paling lama 9 tahun.