Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis pada APBN 2028

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memisahkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Keputusan ini diambil merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Pemerintah tidak mengubah skema anggaran yang sedang berjalan untuk tahun ini dan tahun depan karena proses pembahasannya bersama DPR sudah memasuki tahap finalisasi. Langkah penyesuaian baru akan dimulai pada penyusunan APBN 2028 yang dibahas sepanjang tahun 2027.

Purbaya menegaskan sikap pemerintah untuk mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim konstitusi.

"Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?" kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Sikap tersebut kembali ditegaskan Purbaya saat menjelaskan teknis pemberlakuan pemisahan pos anggaran program prioritas tersebut.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," tegasnya lagi.

Perubahan mendadak pada alokasi anggaran yang sedang berjalan dinilai dapat mengganggu efisiensi kerja penyusunan APBN.

"Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.

Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu," ujar Purbaya.

Terkait evaluasi pelaksanaan dan koordinasi teknis pascaputusan, Kemenkeu masih menjadwalkan pertemuan formal dengan pimpinan Badan Gizi Nasional.

"Belum, dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," kata Purbaya.

Proses pelaporan resmi hasil putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tersebut kini masih menunggu penyerahan dokumen fisik.

"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (31/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Sikap akomodatif juga ditunjukkan pihak istana yang berniat mempelajari implikasi hukum dan anggaran bersama DPR RI.

"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (30/7/2026) malam.

Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji mekanisme penataan ulang anggaran operasional tersebut.

“Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," tuturnya.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon individu tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan hukum majelis terkait pemisahan alokasi dana program dari definisi operasional pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).

Langkah ini diambil untuk menjaga amanat alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberi kepastian hukum bagi program pemerintah.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan program pembagian makanan itu sendiri tidak melanggar konstitusi.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.

Mahkamah menetapkan batas waktu pemisahan alokasi anggaran tersebut paling lambat dilaksanakan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," jelasnya.

Purbaya sendiri mengaku belum membahas pemisahan anggaran MBG dari pendidikan ini secara khusus bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Belum," imbuh Purbaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author