Komisi IX DPR Dorong Pemangkasan Penerima Makan Bergizi Gratis

Share

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong pemerintah segera merealisasikan rencana pengurangan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Langkah penyesuaian ini dinilai mendesak meny menyusul keterbatasan fiskal negara dan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.

DPR menilai kemampuan anggaran negara perlu diperhitungkan secara cermat agar beban keuangan tidak membengkak setelah pemisahan pos anggaran dilakukan.

"Bagi kami Komisi IX, karena kita ini sedang menghadapi problem fiskal yang juga cukup serius, misalnya gitu, maka kita setuju dilakukan efisiensi untuk penerima manfaat, ya," ujar Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).

Rencana efisiensi sasaran MBG sebenarnya telah dibahas bersama antara Komisi IX dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum dikeluarkannya keputusan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam wacana awal tersebut, kelompok siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) direncanakan menjadi sasaran utama pengurangan.

"Nah, kalau kemarin pembicaraan awal kita sama BGN kan SMA yang kita kurangi. SMA. Jadi kalau target awal sekarang 82,5 juta dikurangi dengan SLTA kurang lebih 8 juta, ya masih di angka 74 juta, ya kan, 74 juta," ujar dia.

Zainul menekankan bahwa tantangan pemenuhan dana MBG kian berat lantaran kini tumpuan anggaran hanya mengandalkan pos fungsi kesehatan. Pemisahan dana pendidikan dinilai memotong porsi alokasi secara drastis dari angka semula.

"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah” ungkap Zainul.

Penurunan drastis pada alokasi dana tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pembiayaan program jika penyesuaian target penerima tidak segera dieksekusi.

"Jadi kalau kemudian hanya disisakan anggaran fungsi kesehatan, wah ya berkurangnya sangat besar sekali. Sangat besar sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) yang mengabulkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dalam APBN. Majelis hakim menyatakan program MBG tidak masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, meski menegaskan statusnya tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author