Komisi X DPR Dukung Pemisahan Anggaran Makan Gratis dari Dana Pendidikan
DPR RI melalui Komisi X mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan. Langkah ini dinilai sangat tepat demi menjaga pemenuhan kebutuhan operasional utama di sektor pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyatakan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu diatur secara proporsional. Keputusan ini penting agar alokasi dana tidak menggerus pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan.
"MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian pada Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian hukum bahwa alokasi anggaran minimal 20 persen dalam APBN dan APBD wajib difokuskan untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
"Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujarnya.
Pertimbangan hukum lembaga peradilan tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi masyarakat dalam menjaga integritas anggaran. Kebutuhan sektor pendidikan saat ini masih sangat besar, meliputi peningkatan kualitas pendidik, sarana prasarana, serta pemerataan akses layanan belajar.
"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal implementasi putusan ini dalam penyusunan APBN mendatang. Pemerintah diharapkan menyusun klasifikasi kebutuhan pokok pendidikan secara transparan.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucap Lalu.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut diwajibkan paling lambat berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Komponen utama pendidikan yang dimaksud mencakup peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pembelajaran. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan terkait ketidakpastian hukum dalam UU APBN 2026.