KOSPI Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Share

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi 20 persen APBN pendidikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam KOSPI, seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), LBH Jakarta, YLBHI, ICW, serta guru honorer untuk memastikan anggaran negara diprioritaskan bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi Pemohon dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Reza menilai bahwa penundaan eksekusi putusan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional para tenaga pengajar yang membutuhkan kepastian alokasi dana pendidikan.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.

Kekecewaan juga muncul terkait adanya opsi jeda waktu pelaksanaan pemisahan anggaran program MBG yang dinilai terlalu lama hingga tahun anggaran 2028.

"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Atas putusan hukum tersebut, KOSPI menyampaikan tiga poin pernyataan sikap resmi terkait tata kelola anggaran pendidikan nasional.

"Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

KOSPI menegaskan bahwa penyesuaian belanja negara harus segera menyasar pemenuhan mandatory spending pendidikan secara murni tanpa terbagi ke program non-pendidikan.

"Kedua, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

KOSPI menyoroti pentingnya kepatuhan lembaga legislatif dan eksekutif agar pembentukan anggaran tetap selaras dengan perlindungan hak asasi manusia.

"Ketiga, kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author