Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang sekolah dasar melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) serta bentuk tes lainnya bagi calon murid kelas 1 SD. Aturan tegas ini berlaku pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, termasuk bagi calon peserta didik yang baru berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (23/5/2026).
Larangan pelaksanaan tes akademik ini didasarkan pada regulasi resmi pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69 serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat (5).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto memberikan penjelasan mengenai batasan bagi sekolah dalam menyaring calon siswa didik baru tersebut.
"Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini (anak 5,6-6 tahun bisa daftar SD) sebagai alasan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain kepada calon murid kelas 1 SD," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto kepada detikEdu melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Gogot menambahkan bahwa mekanisme pembuktian usia bagi anak di bawah 6 tahun bukan lewat ujian akademis yang digelar sekolah. Pihak pendaftar wajib melampirkan surat rekomendasi tertulis yang diterbitkan oleh psikolog profesional atau dewan guru dari sekolah yang dituju.
"Karena itu, kalau ada sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih 'uji kesiapan' itu tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Gogot.
Kemendikdasmen juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses seleksi siswa baru. Apabila ditemukan pelanggaran berupa tes akademis, pungutan liar, atau persyaratan lain di luar aturan resmi, warga diimbau segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mendatangi langsung pos pengaduan di Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 1 (Dasar), Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terkait indikator kelayakan anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun untuk masuk sekolah dasar, regulasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan dua kriteria non-akademis utama. Unsur penentu tersebut meliputi kepemilikan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan kondisi psikis anak.
"Yang boleh dilihat adalah kesiapan psikis dan kondisi perkembangan anak, bukan kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD," ujarnya.
Meskipun kementerian tidak menerbitkan indikator baku untuk penilaian tersebut, seluruh bukti perkembangan psikis sepenuhnya bertumpu pada surat rekomendasi dari psikolog profesional.
"With demikian, ukuran utamanya adalah kesiapan perkembangan anak, bukan capaian akademik dini," imbuh Gogot lagi.