Polsek Tamansari Tangkap Pria Pembawa Tembakau Sintetis
Kepolisian Sektor Metro Tamansari menangkap seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket tembakau sintetis di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (28/7/2026).
Penangkapan tersebut terjadi saat petugas menggelar operasi razia rutin di kawasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi yang mencurigai gerak-gerik TA saat mengendarai sepeda motor langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut pada Rabu (29/7/2026).
"Kegiatan razia tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte)," kata Bobby, Rabu (29/7/2026).
Penggeledahan terhadap tersangka membuahkan hasil ketika petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di pakaian pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, TA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok lain yang saat ini masih dalam perburuan aparat.
"Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp 50 ribu untuk digunakan sendiri," sebutnya.
Dalam penyitaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pemasok berinisial D kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.