KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (29/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar dalam penindakan hukum tersebut.

Dari total 21 orang yang ditangkap, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan di Pemalang. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait barang bukti yang disita dalam operasi penindakan di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penangkapan kepala daerah yang terjadi beruntun ini memicu keprihatinan dari kalangan legislatif di Senayan. Kapoksi Fraksi NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menyoroti rentetan OTT yang kembali menyasar pejabat daerah.

"Saya sangat prihatin hanya hitungan hari KPK kembali melakukan OTT kepala daerah," kata Ujang Bey.

Ia menekankan bahwa tindakan tegas penegak hukum seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk mencegah praktik koruptif.

"Harusnya, pemberitaan beberapa hari kemarin terkait OTT oleh KPK sudah semestinya membuat para kepala daerah semakin mawas diri dan menahan sikap koruptifnya," ujar Ujang Bey.

Ujang juga menyoroti berbagai dorongan internal yang berpotensi memicu timbulnya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

"Saya tidak tahu, apakah karena faktor tekanan kebutuhan atau hal lain membuat kepala daerah tidak mampu mengendalikan diri," kata Ujang Bey.

Sebagai langkah lanjut, Komisi II DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada masa reses mendatang guna menyikapi maraknya penindakan hukum terhadap kepala daerah.

"Mengingat situasi maraknya OTT kepala daerah, pada masa reses ini Komisi II dan pemerintah (Kemendagri), APKASI dan APEKSI akan rapat bersama (RDP) mungkin salah satunya menyikapi masalah hukum (OTT) yang kerap menimpa kepala daerah dan bagaimana hal itu bisa dikendalikan secara bersama-sama. Semoga bisa menghasilkan kesimpulan solutif yang bisa mengurangi pelanggaran hukum oleh kepala daerah," kata Ujang Bey.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK OTT Pemalang
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author