Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK Minta Tiket Gratis Balita Usia 0-5 Tahun
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Dilansir dari HaiBunda, pemohon meminta agar anak berusia 0 hingga 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket gratis kereta api.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/7/2026) dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji adalah Pasal 131 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian dalam memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi kelompok rentan.
Saat ini, aturan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hanya membebaskan tarif bagi anak usia 0 sampai 3 tahun. Sementara itu, anak di atas usia 3 tahun sudah dikenakan tarif penuh seperti penumpang dewasa.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.
Pemohon menilai pembebasan tarif bagi balita hingga usia 5 tahun merupakan tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan. Secara fisik dan yuridis, balita dinilai belum mandiri sehingga pemenuhan haknya tidak boleh bergantung pada kondisi ekonomi orang tua.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Dalam berkas permohonannya, pemohon turut membandingkan kebijakan di negara lain seperti Inggris yang membebaskan biaya kereta bagi anak di bawah 5 tahun, serta Jepang yang memberlakukan tarif gratis untuk anak usia 1 hingga 6 tahun.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Pemohon mendesak agar frasa 'fasilitas khusus' dalam pasal terkait dimaknai mencakup karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai hingga usia 5 tahun penuh.