Kementan Tegaskan Kewajiban Pabrik Gula Miliki Kebun Sendiri
Kementerian Pertanian memperketat penerapan aturan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula rafinasi guna mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional. Penegasan ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah penertiban regulasi ini diambil untuk melindungi petani lokal dan menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku industri gula nasional. Dasar hukum aturan tersebut merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan unit pengolahan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun sejak beroperasi.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa aturan kepemilikan kebun tebu bukanlah norma baru di Indonesia.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pemerintah mencatat regulasi serupa bahkan telah ditetapkan sejak Permenperin tahun 2013 sebelum undang-undang diterbitkan.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Data Kementan menunjukkan kepatuhan pelaku usaha sangat rendah karena dari 11 perusahaan gula rafinasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban kebun sejak 2014.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.
Rembesan gula rafinasi impor ke pasar konsumsi telah mengakibatkan kerugian Rp600 miliar bagi PT Perkebunan Nusantara dan merugikan ekonomi petani tebu hingga Rp7 triliun.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.
Pemerintah kini menargetkan seluruh importir dan industri swasta untuk mematuhi kewajiban pembangunan kebun tanpa pengecualian.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
Amran menekankan bahwa ketergantungan pada bahan baku impor harus segera dihentikan demi kesejahteraan petani.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Amran.
Kementan juga mengevaluasi adanya celah regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Amran.
Evaluasi tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus pengecualian kewajiban kebun bagi produsen gula kristal rafinasi.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Amran.
Sebagai langkah konkret, pemerintah mempercepat target swasembada gula menjadi dua tahun serta menjalankan program peremajaan tanaman tebu seluas 100.000 hektare pada tahun ini.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serentak," kata Amran.
Penertiban tata kelola ini diharapkan menjadi solusi permanen atas persoalan penyerapan hasil panen tebu di tingkat petani.
"Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran menutup keterangannya.