KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR BI OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengungkapan peluang pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Juru Bicaranya pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan perkara yang sedang berlangsung.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Perry saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Gubernur BI pada Desember 2024. KPK menjelaskan bahwa pengunduran diri seseorang dari jabatannya tidak serta-merta menjadi alasan utama pemanggilan saksi, namun penyidikan kasus dipastikan terus berjalan.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujar Budi.
Dalam perkara ini, penetapan tersangka telah dilakukan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Kasus bermula dari kesepakatan alokasi dana program sosial BI dan OJK untuk anggota Komisi XI DPR RI, yang diduga tidak digunakan sesuai aturan setelah penyerahan dana dilakukan.
Selain menetapkan tersangka, tindakan penyitaan juga menyasar aset berupa satu unit kendaraan bermotor roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar dari seorang pihak bernama Fitri Assiddikki yang diduga menerima aliran dana dari Heri Gunawan.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar jubir KPK.
Proses hukum terhadap aset tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik di lapangan.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambah Budi.
Di sisi lain, Perry Warjiyo telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat pengunduran diri resmi tersebut dikonfirmasi telah diterima pemerintah pada Senin, 27 Juli 2026.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama hampir tujuh tahun menjabat.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi.