Korlantas Polri Resmisi Operasikan Kamera Badan untuk Polantas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan kamera badan atau body worn camera (bodycam) untuk memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel. Pengoperasian perangkat digital ini dilakukan oleh Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri pada Rabu (29/7/2026). Penerapan teknologi baru ini dilakukan berdasarkan arahan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya.
Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program Kepala Korlantas Polri Irjen Wibowo guna membangun budaya tertib lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepala Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Ruben Verry Takaendengan memberikan penjelasan mengenai fungsi strategis teknologi ini dalam mendukung tugas kepolisian di lapangan.
"Pengoperasian bodycam menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional dan berbasis teknologi. Selain ETLE, kini setiap tindakan petugas di lapangan dapat didukung dengan rekaman digital yang objektif sehingga semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," ujar Kombes Ruben Verry Takaendengan, Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
Perangkat kamera badan ini berfungsi mendokumentasikan seluruh interaksi antara personel polisi dan masyarakat secara utuh. Hasil rekaman video serta audio dari alat tersebut menjadi alat bukti sah untuk mendukung proses hukum, penyelidikan, maupun pembuktian saat terjadi perselisihan lapangan. Penggunaan kamera yang melekat pada tubuh petugas ini juga ditargetkan mampu mencegah praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya. Kehadiran teknologi ini menjadi sistem pengawasan internal sekaligus memperkuat integrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berjalan.