Sidang DJKA Kemenhub Sebut Proyek Mojokerto-Surabaya Bebas Pengondisian

Share

Proses lelang dua paket pekerjaan proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ditegaskan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pengondisian pemenang. Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian Ari Hendratno dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 27 Juli 2026.

Persidangan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo tersebut menghadirkan sejumlah saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk staf PT Eka Surya Alam Gunardi serta Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Ana Devi. Ari menepis tuduhan bahwa paket proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, yaitu PT Istana Putra Agung.

"Tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Ari menjelaskan bahwa lelang pengerjaan di lapangan tetap terlaksana secara prosedural tanpa mengalami hambatan.

"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Terkait tuduhan permohonan proyek oleh Sudewo lewat Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Ari mengaku hanya mendengar rumor dari mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Harimurti.

"Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti," ucap Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai proyek gedung perawatan sarana senilai Rp30 miliar dan alat sarana Rp60 miliar sempat menyeret nama legislator lain.

"Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurutnya, arahan untuk mengakomodasi kepentingan anggota DPR ditujukan guna memperlancar pembahasan anggaran Kementerian Perhubungan di Komisi V DPR RI.

"Intinya meminta saya mengakomodasi kepentingan Pak Sudewo agar anggaran Kementerian Perhubungan lancar," ujarnya, Pejabat Pembuat Komitmen.

Meskipun terdapat isu intervensi politik, Ari memastikan seluruh aktivitas pengerjaan proyek tidak mengalami kendala teknis.

"Tidak. Lancar-lancar saja," jawab Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Saksi lain dari PT Eka Surya Alam, Gunardi, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai aliran fee proyek kepada pejabat terkait.

"Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi," ujar Gunardi, Staf PT Eka Surya Alam.

Menanggapi berbagai kesaksian, Sudewo membantah tuduhan intervensi proyek maupun penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Sebelumnya, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 20 Januari 2026 atas dugaan jual beli jabatan dengan nilai kekayaan terdaftar Rp31,5 miliar.

"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Sudewo, Terdakwa Kasus Korupsi DJKA.

Sudewo juga menyinggung tuduhan aliran dana pengisian perangkat desa dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026, yang disebutnya sekadar isu belaka.

"Saya risih karena saya sendiri merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan dengan saya," ujar Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Ia lantas mempertanyakan apakah para kepala desa pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada dirinya mengenai isu tarif tersebut.

"Mengapa tidak konfirmasi ke saya? Pernah telepon atau datang ke pendopo menanyakan apakah informasi itu benar?" tanya Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Para saksi mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada terdakwa.

"Tidak pernah konfirmasi, Pak," jawab para saksi, Kepala Desa Saksi Persidangan.

Sudewo lantas mempertegas status keterangan para saksi di depan majelis hakim.

"Jadi betul bahwa keterangan saudara itu hanya asumsi?" tanyanya, Sudewo.

Atas pengakuan saksi tersebut, Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo mempertanyakan alasan para saksi mudah mempercayai perantara tanpa konfirmasi.

"Apa yang mendasari asumsi saksi percaya bahwa setoran itu berasal dari arahan Sudewo? Kenapa begitu cepat memunculkan asumsi?" tanya Bonifasius, Ketua Majelis Hakim.

Sudewo menegaskan bahwa sistem penarikan uang dalam seleksi perangkat desa merupakan peninggalan kepemimpinan sebelumnya.

"Jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," kata Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Tim kuasa hukum Sudewo mendesak agar tuduhan tidak didasarkan pada perkiraan tanpa bukti kuat.

" Mereka tidak bisa menjawab. Apa yang diminta kepala desa yang mengaku sebagai Tim 8 menurut jaksa itu hanya asumsi," kata Andri, Kuasa Hukum Sudewo.

Kuasa hukum menilai kesaksian yang dihadirkan belum membuktikan keterlibatan kliennya.

"Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain," kata Aviv, Kuasa Hukum Sudewo.

Pihak penasihat hukum menekankan pentingnya bukti konkret dalam proses pidana.

"Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi," tegas Aviv, Anggota Tim Kuasa Hukum Sudewo.

Di luar persidangan, kelompok pendukung terdakwa menyatakan optimisme atas jalannya persidangan.

"Saya tadi teman-teman mengikuti persidangan pada hari ini. Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga.

Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan," ujar Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Sutirto menyampaikan harapan para pendukung agar Sudewo kembali menjabat sebagai kepala daerah jika terbukti tidak bersalah.

"Loyalis Pak Sudewo menginginkan Pak Sudewo memimpin kembali di Kabupaten Pati," katanya, Sutirto.

Ia menambahkan pihak pendukung akan tetap menjalankan fungsi kontrol pemerintahan secara kritis.

"Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak," ucapnya, Sutirto.

Sutirto menyatakan pihaknya sengaja membatasi jumlah pendukung pada persidangan pembuktian saksi.

"Ini sementara kami ada tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi," katanya, Sutirto.

Pendukung berencana menambah massa pada persidangan berikutnya.

"Untuk sementara massa kita kurangi," katanya, Sutirto.

Sutirto menegaskan jumlah massa akan ditingkatkan saat agenda pembacaan tuntutan.

"Pasti lebih banyak lagi. Kalau kami tuntut kami tidak dikabulkan, mau tidak mau karena ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Pati kami akan menggelar massa yang lebih banyak. Sekurangnya antara 5.000 sampai 6.000 orang," katanya, Sutirto.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Sudewo untuk menghadirkan saksi A De Charge serta saksi ahli pada jadwal persidangan mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author