DPR Desak Polda Metro Jaya Usut Kematian Sutrimo Secara Transparan

Share

Sejumlah anggota DPR RI mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di halaman klinik kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Korban yang merupakan penjaga rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersebut dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring, dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.

Polda Metro Jaya memastikan bakal mendalami seluruh informasi serta bukti yang ada untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apapun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7).

Pihak kepolisian menerima informasi kejadian tersebut dari laporan media serta unggahan dokumen yang beredar di media sosial.

"Makanya nanti kita melihat karena selama ini beberapa waktu dari hari kemarin kita mendapatkan postingan-postingan foto, dokumen, ini kan harus ada pendalaman," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendorong Polri menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap indikasi dugaan keracunan pada jenazah korban.

"Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasat mata terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan keracunan," kata Hasbiallah, Selasa (28/7/2026).

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi mendalam agar status almarhum sebagai penjaga rumah mantan pejabat kejaksaan tidak memicu asumsi liar.

"Temuan medis awal ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan hasil uji laboratorium forensik serta autopsi yang mendalam. Apalagi, almarhum diketahui merupakan penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah," kata dia.

Hasbiallah menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepolisian menjadi satu-satunya cara untuk menjawab teka-teki kematian korban di mata masyarakat.

"Keterkaitan latar belakang ini membuat spekulasi di tengah masyarakat berkembang semakin liar ke berbagai arah jika tidak segera ditangani secara transparan. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi Polri selain mengusut kasus ini secara sangat serius melalui scientific crime investigation. Hanya ketegasan dan keterbukaan kepolisian yang bisa menjawab kesimpangsiuran publik serta menuntaskan teka-teki kematian almarhum," ungkapnya.

Desakan senada disampaikan Anggota Panja Pengawasan Bimantoro Wiyono yang meminta aparat segera mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka jika tidak ditemukan unsur pidana.

"Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas! Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah.

Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi. Hal khusus yang perlu diperhatikan adalah kondisi korban saat meninggal dengan mulut dan hidung berbusa. Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun," kata Bimantoro.

Bimantoro memperingatkan bahwa keterlambatan penyampaian status hukum dapat memicu spekulasi yang merugikan publik.

"Setiap detik penundaan tanpa kejelasan status hukum hanya akan memicu spekulasi liar. Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum," katanya.

Ia meminta kepolisian memberikan kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

"Hormati proses hukum, tapi ingat, hukum tidak boleh jalan di tempat. Kita mendesak kepolisian memberikan kepastian dan keadilan secepat-cepatnya, baik bagi keluarga korban maupun publik," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim juga meminta penyidik tidak menunda-nunda proses hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini! Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun, jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu!" kata Teuku Ibrahim dalam keterangannya.

Menurut Ibrahim, penanganan perkara yang transparan dan berbasis bukti ilmiah akan meminimalisasi beredarnya rumor menyesatkan.

"Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik," lanjutnya.

Ia mengimbau aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

"Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian. Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang, keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat," kata Teuku Ibrahim.

Sementara itu, legislator Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo meminta seluruh pihak menunggu hasil kerja penyidik dan tidak menggiring opini publik di media sosial.

"Kita mendukung penuh Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas kematian Sutrimo. Prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan terang," kata Rudianto dalam keterangannya.

Ia mengingatkan agar publik memberikan ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan seluruh alat bukti hukum yang sah.

"Biarkan penyidik bekerja. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang belum tentu benar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi," ujarnya.

Rudianto menegaskan bahwa kejelasan ada atau tidaknya unsur pidana wajib disampaikan secara jujur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Ia meyakini penyidik Polda Metro Jaya mampu menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional.

"Saya yakin penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional. Kita tunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author