Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jaksel
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis telah sesuai aturan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Pihak termohon bahkan mengaku telah memegang empat jenis alat bukti untuk menjerat pemohon.
"Termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon (Lodewyk) dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata jaksa membaca jawaban.
Bukti elektronik yang didapatkan penyidik berupa rekaman percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Percakapan itu membongkar peran vital sang mantan pejabat dalam kasus tersebut.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.
Satu per satu dalil pemohon disanggah oleh tim jaksa, termasuk tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Jaksa kemudian membeberkan kronologi penyidikan yang dimulai sejak penerbitan surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 hingga terbitnya surat penetapan tersangka pada 3 Juni 2026.
"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucap jaksa.
Kerugian keuangan negara juga menjadi landasan utama bagi penyidik dalam mengusut kasus ini. Menurut perhitungan awal, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program unggulan tersebut memicu pemborosan bernilai fantastis.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.
Angka pemborosan Rp 10,5 triliun per tahun tersebut didapatkan dari hasil koordinasi dan audit BPKP yang mengonfirmasi adanya kerugian negara. Selain itu, jaksa menilai gugatan praperadilan yang diajukan pihak Lodewyk terlalu dini karena sudah berupaya membahas materi utama perkara.
"Permintaan Pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur. Hal ini berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi mini trial," pungkasnya.
Atas serangkaian pertimbangan hukum tersebut, tim jaksa meminta hakim tunggal Abdul Affandi menggugurkan seluruh gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Gugatan praperadilan ini diajukan Lodewyk Pusung lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain Lodewyk, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Lalu Muhammad Iwan.