BGN Tindak Tegas Ratusan Pegawai Terkait Pelanggaran Disiplin dan Korupsi
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta memproses pemecatan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat hingga tindakan korupsi pada Senin (27/7/2026) di Jakarta. Langkah penindakan tegas ini diambil pimpinan BGN guna membenahi tata kelola internal serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa pembersihan di tubuh lembaga dilakukan terhadap para pegawai yang terbukti melanggar aturan operasional maupun hukum.
"Kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.
Selain sanksi berat tersebut, BGN juga mengidentifikasi belasan pegawai lain yang terlibat dalam pelanggaran skala ringan. "Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan," kata Sudaryono.
Upaya penegakan disiplin di lingkungan instansi penanggung jawab program gizi nasional ini ditegaskan sebagai komitmen awal pembenahan lembaga. "Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono.
Pembenahan menyeluruh diarahkan untuk membenahi sistem pengawasan pelayanan pangan di tingkat daerah hingga dapur penyedia. "Kami coba untuk kami solve adalah bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, pelibatan kementerian lain, lembaga lain, pelibatan pemerintah daerah, pelibatan dinas-dinas itu kemudian, dan pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua," jelas Sudaryono. Integritas para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi fokus utama dalam memastikan kualitas makanan bagi para penerima manfaat.
"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu, itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu adalah baik," ujar Sudaryono.
Penindakan terhadap pegawai non-ASN mencakup pemecatan puluhan tenaga ahli serta staf operasional akibat berbagai kasus kelalaian dan judi online. "Ini sudah dari dulu, tapi saya yang memutuskan statusnya. Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ungkap Sudaryono. Jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan bervariasi mulai dari tindakan tidak disiplin hingga penyalahgunaan anggaran.
"Non ASN (pelanggarannya) judi online, tidak disiplin, ngentit uang," ucap Sudaryono.
Praktik pungutan liar atau penarikan biaya tambahan dari mitra kerja dipastikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak akan ditoleransi. "Kepala dapur manapun manakala mereka meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra itu adalah tindak gratifikasi. Sehingga silahkan jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami," kata Sudaryono.
Sistem pengadaan bahan makanan di dapur penyedia MBG juga wajib dilakukan secara transparan tanpa ada penggelembungan harga. "Kepala SPPG membeli bahan tidak wajar mark-up atau feedback itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi," jelas Sudaryono.
Sanksi penutupan operasional dapur akan diberlakukan jika oknum kepala SPPG terbukti melakukan penyelewengan. "Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum," beber Sudaryono.