Polresta Bogor Tangkap Wanita Buang Mayat Bayi dalam Kardus
Polresta Bogor Kota menangkap wanita berinisial SSA (21) yang diduga membuang mayat bayinya dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu malam, 23 Juli 2026, dilansir dari Detikcom.
SSA dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas dugaan pembunuhan anak sendiri, menurut Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto pada Senin, 27 Juli 2026.
"Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," ujar Arie.
Arie menjelaskan bahwa SSA berasumsi bayi yang dilahirkan di toilet Pasar Minggu, Jakarta, telah meninggal karena tidak bergerak dan tidak bersuara. SSA kemudian memasukkan bayi ke dalam tas dan dibawa pulang ke Bogor.
"(Bayi meninggal) pada saat dilahirkan. Jadi setelah dilahirkan, informasi dari saksi dan tersangka ini, si bayi sudah tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal," tambahnya.
Setibanya di rumah, SSA menyimpan mayat bayi perempuan tersebut dalam lemari pakaian selama lima hari, kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri.
"Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan," ujar Yanto.
Hasil pemeriksaan memastikan SSA melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, yang menyebabkan kematian bayi perempuan tersebut, menurut Arie Trestanto.