Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Pria di Bali

Share

Aparat kepolisian menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin (27/7/2026).

Penyidikan kasus ini berjalan beriringan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencurian awal yang memicu aksi massa tersebut. Petugas menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang dipakai menganiaya korban.

Kapolsek Baturiti Kommon I Nyoman Darsana memberikan penjelasan mengenai fokus pemeriksaan tim penyidik.

"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.

Lima tersangka yang telah diamankan kepolisian masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Peristiwa pengeroyokan ini sempat menyita perhatian publik di media sosial lantaran anak korban yang masih kecil histeris saat melihat ayahnya meninggal dunia.

Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta aparat tidak meloloskan satu pun pelaku dari jerat hukum atas aksi main hakim sendiri tersebut.

"Saya mendesak kepolisian untuk memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pengeroyokan di Bali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada satu pun pihak yang terbukti melakukan atau turut serta dalam pengeroyokan lolos dari pertanggungjawaban hukum," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Politikus PKB tersebut mengingatkan pentingnya mekanisme penegakan hukum resmi tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

"Saya juga ingin menegaskan bahwa keadilan tidak lahir dari aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak dan martabat setiap manusia," ujarnya Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Abdullah mendorong edukasi serta deteksi dini guna mencegah terulangnya konflik sosial serupa di tengah masyarakat.

"Langkah pencegahan juga harus diperkuat melalui edukasi hukum dan hak asasi manusia, serta deteksi dini terhadap potensi konflik di tengah masyarakat," ujarnya Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Ia juga meminta pemerintah memberikan bantuan pendampingan dan perlindungan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Terakhir, negara harus menjamin istri dan anak-anak korban tetap dapat menjalani hidup dengan memperoleh seluruh hak mereka sebagai warga negara. Negara juga perlu menghadirkan pendampingan dan perlindungan yang memadai agar mereka tidak menanggung beban berlapis akibat peristiwa tersebut," ujarnya Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author