Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Minta Status Tersangka BGN Dibatalkan
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026) guna menuntut pembatalan status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) yang ditetapkan Kejaksaan Agung, dilansir dari Detikcom.
Permohonan gugatan tersebut dilayangkan untuk membebaskan Lodewyk dari penahanan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Melalui kuasa hukumnya, pihak pemohon menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Agung tidak sah secara prosedur.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2026).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program MBG BGN periode 2025 sampai 2026. Selain Lodewyk, penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung juga menjerat enam orang lainnya, di antaranya Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.