Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WNA China Penyalahguna Visa

Share

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 10 warga negara asing asal China yang menyalahgunakan izin tinggal di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (25/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Para warga asing tersebut diamankan saat sedang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan kawasan perumahan tersebut.

"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah.

Petugas mencatat para pekerja asing ini masuk ke wilayah Indonesia memakai dokumen izin tinggal berupa visa kunjungan C2. Namun dalam praktiknya di lapangan, mereka justru melakukan aktivitas pekerjaan kasar.

Aktivitas yang dilakukan para WNA China tersebut mencakup pengerjaan perakitan besi serta pilar bangunan. Di samping itu, beberapa di antaranya juga kedapatan memotong kayu dan besi untuk pembuatan rangka utama bangunan.

Tindakan tersebut dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan intent serta tujuan pemberian izin tinggal.

"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," tutur Rendra.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f, seluruh WNA China tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sejak Jumat (17/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author