Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Terkait Acara Lari Bali
Dua warga negara asing asal Belanda dijatuhi sanksi penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga menggelar kegiatan komunitas lari yang diskriminatif di Canggu, Bali, pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Langkah tegas ini diambil lantaran acara lari eksklusif tersebut dinilai melanggar aturan keimigrasian serta membatasi partisipasi warga lokal. Langkah penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang keimigrasian.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Inisiator kegiatan tersebut diidentifikasi sebagai JAS (35), seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor. Kedua WNA yang beroperasi di bawah naungan Entourage Bali ini dilaporkan telah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menuju Singapura dengan pesawat KLM dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam Marantoko.
Penyelidikan berlanjut dengan pemanggilan PT SIG selaku penjamin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna mengklarifikasi izin tinggal serta rekam kegiatan kedua WNA. Imigrasi menegaskan bahwa WNA dilarang bertindak sebagai penyelenggara acara dan hanya boleh menjadi kru atau tim resmi performer internasional.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," kata Hendarsam Marantoko.
Dugaan diskriminasi ini bermula dari unggahan warga lokal di platform Threads yang ditolak bergabung, serta keluhan publik mengenai penggunaan jalan umum tanpa izin keramaian resmi.