Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Kasus Temuan Emas 74 Kg

Share

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di Sentul, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan resmi setelah Korps Adhyaksa menerima penyerahan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut telah terdaftar dan ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriantna, mengonfirmasi penerbitan surat perintah tersebut. Penanganan kasus ini diserahkan kepada Tim 9 guna menghindari timbulnya benturan kepentingan selama proses hukum berlangsung.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang Supriantna, Kapuspenkum Kejagung.

Penerbitan surat ini menambah daftar penanganan perkara menjadi total empat sprindik. Tiga sprindik sebelumnya menyangkut perkara korporasi dan pengadaan, yaitu kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta Pengadaan Batubara PLTU yang berakibat pada pemadaman listrik massal. Dalam perkara ASABRI, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai langkah awal dari penyelidikan TPPU, Tim 9 mengagendakan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 22 Juli 2026. Empat orang dipanggil dalam kesempatan itu, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, bersama seorang ahli TPPU.

Meski demikian, Febrie Adriansyah batal diperiksa akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sedangkan saksi NH mangkir tanpa memberikan keterangan resmi.

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang Supriantna, Kapuspenkum Kejagung.

Kegagalan menghadirkan seluruh pihak membuat tim penyidik menjadwalkan ulang agenda penanganan kasus tersebut.

"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya Anang Supriantna, Kapuspenkum Kejagung.

Proses hukum ini berjalan di bawah pemantauan langsung sejumlah instansi luar, seperti Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK.

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," terangnya Anang Supriantna, Kapuspenkum Kejagung.

Saat ini, Tim 9 Kejagung memfokuskan koordinasi intensif bersama Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penuntasan seluruh rangkaian perkara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author