KPK Tahan Tiga Korlap Suap Dana Hibah Jawa Timur

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga koordinator lapangan pengurus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022 pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya diduga memberikan suap atau komitmen fee dengan total nilai Rp6,4 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad guna memperoleh dana hibah di wilayah mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya M (AY) dan M Fathullah (MF) selaku koordinator lapangan wilayah Pasuruan, serta RA Wahid Ruslan (RWR) untuk wilayah Bangkalan. Dalam skemanya, para tersangka membuat proposal permohonan dana hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkannya ke anggota DPRD tanpa menyesuaikan kebutuhan nyata masyarakat.

"Bahwa Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah," ungkap Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Penyaluran dana hibah tersebut seharusnya didasari oleh hasil pengecekan langsung anggota dewan saat masa reses melalui dialog dengan warga. Namun, penyerahan proposal oleh para koordinator lapangan ini diiringi pemberian uang suap atau 'ijon' sebelum dana dicairkan.

"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan AS) diduga menerima 'ijon'sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," ujar Taufik.

Berdasarkan rincian KPK, AY menyerahkan uang suap sebesar Rp1,87 miliar untuk mengamankan dana hibah Rp14,8 miliar, RWR menyetor Rp1,42 miliar demi alokasi dana hibah Rp28,9 miliar, dan MF memberikan Rp3,61 miliar untuk memuluskan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang diawali dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Jatim 2019–2022, dengan rincian 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author