Warga Gugat Frasa Laut Cina Selatan dalam UU Kepri ke MK

Share

Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Perkara yang terdaftar dengan nomor 277/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Pasal tersebut mencantumkan 'Laut Cina Selatan' sebagai batas wilayah sebelah utara Provinsi Kepulauan Riau. Zico menilai nomenklatur dalam undang-undang tersebut memicu ketidakpastian hukum karena pemerintah Indonesia telah secara resmi mempergunakan nama 'Laut Natuna Utara' sejak Juli 2017 untuk menyebut bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

"Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan," ujar Zico.

Menurut Pemohon, UU Pembentukan Kepri yang diterbitkan 15 tahun sebelum penetapan nama Laut Natuna Utara telah memicu disharmoni antara aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. "Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia," kata Zico.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menerima seluruh permohonan serta menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author