KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Suspek Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti senilai total Rp9,06 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Penangkapan ini bermula dari pemantauan terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, yang menarik uang sebesar Rp1,25 miliar untuk diserahkan kepada Lalu Ahmad. Selain Bupati dan Sudirman, KPK turut mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan membawa delapan orang di antaranya ke Jakarta.
Selain Sudirman dan Lalu Ahmad, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1,25 miliar dari rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah Bendahara CV DKK Junaidi, saldo rekening CV DKK senilai Rp489 juta, sertifikat tanah Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, mobil Toyota Alphard seharga Rp1,225 miliar, serta kuitansi tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.