Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Pengantin Pesanan ke China
Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat perdagangan orang pengantin pesanan lintas negara yang membawa korban ke China setelah menikah siri di Jakarta, dilansir dari Detikcom.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban ULS pada Januari 2025 dan penangkapan dua tersangka, CA (25) dan FU (59).
Korban dijanjikan kehidupan layak dan uang saku bulanan Rp 10 juta, serta difasilitasi menikah dan berangkat ke luar negeri.
"Untuk pengantin pesanan, modus operandi yang selama ini terjadi adalah merekrut perempuan dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing dan iming-iming itu mereka akan memberikan uang dengan kehidupan yang lebih baik," ujar Yolanda.
Pernikahan siri digelar di Jakarta meski pria bukan beragama muslim, lalu korban dibawa ke China oleh pemesan.
"Kejadiannya pernikahannya ada di Jakarta dan mereka nikah siri walaupun prianya bukan beragama muslim tapi dinikahkan siri. Jadi mereka nikah siri, setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China," kata Yolanda.
Namun, janji hidup layak tak terbukti di negara tujuan. Korban justru diperlakukan seperti pembantu rumah tangga tanpa diberikan uang bulanan.
"Namun nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-imingi itu tidak diberikan. Dan justru perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu," ujar Yolanda.
Meski pernikahan tercatat resmi di China, prosedur pemberangkatannya melanggar hukum.
"Menikah resmi di China. Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan," jelas Yolanda.
Yolanda menegaskan proses hukum difokuskan pada perekrutan yang mengandung unsur eksploitasi, bukan pernikahan itu sendiri.
"Jadi yang kita rangkai ini bukan peristiwa pernikahannya, tetapi cara perekrutannya dengan mengiming-imingi bahwa kamu akan mendapatkan kehidupan lebih baik," ujar Yolanda.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menambahkan korban sempat dijanjikan Rp 25 juta setelah menikah dan Rp 10 juta tiap bulan di China.
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," kata Nurul.
Namun janji uang bulanan tersebut tidak pernah direalisasikan. Korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja seperti asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.
"Kemudian setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ujar Nurul.