KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Terkait Korupsi Proyek Pemkab

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam berbagai proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain ruang kerja bupati, penyegelan juga dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan rincian mengenai penangkapan pihak-pihak yang terlibat dalam operasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa dugaan kasus korupsi ini berpusat pada berbagai pengadaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dilansir dari Kompas.com.

Saat ini, lembaga antirasuah masih mengumpulkan dan memproses seluruh alat bukti yang ditemukan di lokasi operasi.

"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta Rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya, tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak KPK memastikan kepala daerah Lombok Barat turut menjadi salah satu orang yang diangkut menuju Jakarta demi pemeriksaan intensif.

"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Konfirmasi mengenai kebenaran pelaksanaan operasi tangkap tangan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh pimpinan komisi antirasuah.

"Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi Kompas.com.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu selama 1×24 jam guna menetapkan status hukum resmi bagi para pihak yang terjaring.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK Lombok Barat OTT Bupati
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author