IJTI Kecam Hotman Paris Terkait Pernyataan kepada Jurnalis

Share

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kecaman tersebut mencuat setelah Hotman Paris selaku Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melontarkan kalimat ofensif kepada seorang wartawan saat konferensi pers hari Jumat (17/7/2026). Perilaku verbal tersebut dianggap mencederai marwah kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

"Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Organisasi profesi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan demi memenuhi hak publik terhadap informasi yang valid dan berimbang, bukan atas dasar kepentingan personal.

"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," kata Herik Kurniawan.

Menurutnya, pertanyaan kritis atau upaya konfirmasi yang diajukan jurnalis di lapangan merupakan kewajiban profesi untuk mewujudkan prinsip keberimbangan berita, bukan tindakan intimidasi.

"Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," kata Herik Kurniawan.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap jurnalis terikat kuat oleh Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen dan melakukan pengujian informasi seperti tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3.

IJTI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai profesi wartawan dan menyarankan masyarakat menggunakan mekanisme konstitusional melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers jika keberatan dengan produk berita.

"Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik," kata Herik Kurniawan.

Pada akhir keterangannya, IJTI meminta seluruh jurnalis televisi di Indonesia agar tetap teguh menyampaikan kebenaran demi publik secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author