PT Bumi Siak Pusako Mulai Perundingan Perjanjian Kerja Bersama

Share

PT Bumi Siak Pusako (BSP) resmi memulai Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode terbaru sebagai langkah nyata menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan produktif. Kick Off perundingan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sekaligus mendukung agenda transformasi BSP menjadi perusahaan migas yang kompetitif.

Acara tersebut, seperti dikutip dari Detik Finance, dihadiri oleh Direktur PT Bumi Siak Pusako Robi Junipa, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, serta Ketua Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako Panji Sumirat beserta jajaran manajemen terkait.

Direktur PT Bumi Siak Pusako Robi Junipa menegaskan bahwa PKB bukan sekadar dokumen administratif. Instrumen strategis ini diakui undang-undang sebagai norma yang mengatur hubungan kerja, sekaligus menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta indikator kesehatan perusahaan.

"PKB adalah komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang berkeadilan. Dokumen ini bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi menjadi fondasi dalam menciptakan kepastian, perlindungan, dan rasa saling percaya antara perusahaan dan seluruh pekerja," ujar Robi.

Robi menilai model hubungan kerja lama yang mempertentangkan manajemen dan pekerja seperti era revolusi industri sudah tidak relevan. Manajemen BSP mendorong pola hubungan kemitraan strategis demi mencapai tujuan bersama, meningkatkan daya saing, menjaga kelangsungan bisnis, serta menyejahterakan semua pihak.

"Keberhasilan perusahaan bukan hanya ditentukan oleh manajemen ataupun pekerja secara sendiri-sendiri. Keberhasilan hanya dapat dicapai melalui sinergi, saling percaya, dan kolaborasi yang kuat. Semangat inilah yang ingin kita bangun melalui PKB BSP," tambahnya.

Perubahan paradigma hubungan kerja di internal perusahaan diibaratkan seperti beralih dari Red Ocean Strategy menuju Blue Ocean Strategy. Konflik internal harus digantikan dengan ruang kolaborasi produktif yang memberikan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan.

Melalui perundingan ini, BSP menargetkan penyusunan PKB yang mengadopsi standar terbaik industri migas global, namun tetap berakar kuat pada nilai kebudayaan lokal Kabupaten Siak. Nilai-nilai budaya Melayu seperti marwah, musyawarah, amanah, gotong royong, dan kekeluargaan akan menjadi fondasi utama dalam penerapan perjanjian kerja tersebut.

Penyusunan PKB yang partisipatif diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hak serta kewajiban karyawan. Proses ini sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja diperlakukan secara profesional dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"PKB bukan sekadar perjanjian kerja. PKB adalah kontrak moral, kontrak sosial, dan komitmen bersama untuk membangun BSP yang lebih maju, lebih profesional, dan lebih bermartabat. Ketika perusahaan tumbuh, pekerja sejahtera, dan hubungan industrial harmonis, maka seluruh pemangku kepentingan akan ikut merasakan manfaatnya," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author