BPK Temukan DJBC Belum Optimalkan Penagihan Piutang Rp 33,16 Triliun

Share

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya piutang yang belum ditagih secara optimal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan senilai Rp 33,16 triliun pada 2025.

Dilansir dari Detik Finance, temuan tersebut menunjukkan adanya piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang dengan nilai mencapai Rp 7,17 miliar yang telah jatuh tempo namun tidak ditagih secara aktif.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, di mana piutang bersumber dari dokumen penundaan pembayaran yang tidak ditindaklanjuti.

Laporan pemeriksaan yang dikutip pada Jumat (17/7/2026) menyebutkan bahwa piutang macet sebesar Rp 7.173.913.104 tersebut merupakan tunggakan yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016 hingga 2021.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan tersebut.

Aliran piutang macet ini berasal dari dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp 1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar.

"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulisnya.

Temuan Pengembalian Dana Kepada Debitur Berutang

Selain penagihan yang pasif, BPK juga menemukan adanya pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa dilakukan pemotongan terhadap kewajiban piutang yang masih tercatat.

Sebanyak 9 debitur diketahui menerima pengembalian dana dengan total Rp 1,31 miliar, padahal kesembilan wajib pajak tersebut masih memiliki tunggakan piutang yang belum ditagih sebesar Rp 327,2 juta.

"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," ungkap BPK.

Daftar Debitur Penerima Pengembalian Negara yang Masih Memiliki Tunggakan Piutang
Nama Debitur Nilai Pengembalian (Rp) Nilai Piutang Belum Ditagih (Rp)
8.750.000 dan 11.850.000 36.220.000 151.100.000
3.120.000 52.830.000 282.000
505.380.000 239.000 90.460.000
322.000 12.530.000 127.480.000
235.110.000 55.420.000 76.110.000
6.080.000 162.920.000 98.020.000
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author