Kementerian ESDM Naikkan Harga Acuan Batu Bara Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan periode kedua bulan Juli 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 285.K/MB.01/MEM.B/2026. Penyesuaian ini menunjukkan tren kenaikan harga pada hampir seluruh kategori kalori batu bara dibandingkan dengan periode pertama Juli 2026.
"Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Kedua Bulan Juli Tahun 2026 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis diktum kedua aturan tersebut.
Ketetapan baru dari pemerintah ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, mengatur harga acuan yang bervariasi berdasarkan nilai kalori batu bara dalam satuan kilo kalori per kilogram Gross Air Received (kcal/kg GAR).
Untuk kategori batu bara kalori tinggi dengan nilai 6.322 kcal/kg GAR, harga ditetapkan sebesar US$ 131,85 per ton, atau mengalami kenaikan dari harga periode pertama Juli 2026 yang sebesar US$ 126,58 per ton.
Sebaliknya, penurunan harga terjadi pada batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, yang kini dipatok US$ 89,90 per ton, menyusut sebesar US$ 1,04 dari harga periode pertama sebesar US$ 90,94 per ton.
Sementara itu, batu bara kalori rendah juga mencatatkan kenaikan harga. Kategori nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR (HBA II) naik menjadi US$ 63,25 per ton dari sebelumnya US$ 62,59 per ton, sedangkan kategori kalori 3.400 kcal/kg GAR (HBA III) melonjak dari US$ 41,91 per ton menjadi US$ 45,08 per ton.
Selain komoditas batu bara, Kementerian ESDM turut mempublikasikan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode pertama Juli 2026 yang mencakup berbagai jenis logam tambang.
Dalam pengumuman tersebut, HMA nikel dipatok sebesar US$ 16.533,67/dmt dan kobal senilai US$ 55.863,67/dmt. Beberapa harga acuan mineral lainnya meliputi timbal sebesar US$ 1.872,13/dmt, seng sebesar US$ 3.529,70/dmt, aluminium senilai US$ 3.168,40/dmt, serta tembaga sebesar US$ 1.303,23/dmt.
Adapun untuk mineral ikutan emas ditetapkan sebesar US$ 4.100,67/dmt, perak sebesar US$ 60,41/dmt, mangan sebesar US$ 3,63/dmt, bijih besi sebesar US$ 1,41/dmt, bijih krom senilai US$ 6,37/dmt, dan konsentrat timah dipatok sebesar US$ 9,02/dmt.