KKP Salurkan BBM Solar Rp15.000 untuk Kapal Perikanan Menengah

Share

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi khusus seharga Rp 15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30-200 GT pada Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan BBM tepat sasaran dan menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, program stimulus ini dirancang untuk mendukung operasional kapal penangkap maupun pengangkut ikan yang memenuhi kriteria tertentu. Guna menjamin efektivitas program, KKP menerapkan serangkaian persyaratan ketat, seperti kepemilikan izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), keaktifan berlayar enam bulan terakhir, serta pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif. Pemilik kapal juga diwajibkan menyusun pakta integritas dan berkomitmen membagi hasil secara adil dengan anak buah kapal (ABK).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan sepanjang masa berlakunya kebijakan stimulus ini.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain persyaratan dokumen, penerima manfaat wajib melaporkan rencana pengisian kepada otoritas pelabuhan pangkalan dan dilarang keras mengalihkan BBM tersebut ke kapal lain. Seluruh aktivitas distribusi juga dipantau secara elektronik untuk meminimalkan celah kecurangan di lapangan.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terang Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan.

Untuk mendukung jalannya kebijakan ini, KKP memperkirakan kebutuhan bahan bakar mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir tahun 2026. Alokasi tersebut diproyeksikan dapat menyokong operasional sekitar 6.712 unit kapal penangkap dan pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author