BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Kategori High Shareholding Concentration

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas daftar pengawasan dengan memasukkan 37 saham baru ke dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) pada Selasa (14/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Langkah ini diambil setelah otoritas bursa menerapkan kriteria baru berupa rasio dampak harga atau price-impact ratio untuk menyeleksi emiten dengan kapitalisasi pasar bernilai jumbo.

Melalui penambahan puluhan saham baru tersebut, akumulasi emiten yang saat ini tergolong ke dalam daftar kepemilikan sangat terkonsentrasi membengkak hingga mencapai 51 perusahaan.

Metodologi penentuan status konsentrasi kepemilikan tersebut disesuaikan guna menyaring emiten yang bernilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun secara lebih komprehensif.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Penerapan parameter baru ini juga secara otomatis meningkatkan jumlah total kepemilikan saham terkonsentrasi yang diumumkan otoritas bursa kepada publik.

"Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration. Sehingga, total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," ujar Jeffrey.

Adapun formula rasio dampak harga didapatkan dengan membandingkan pergeseran harga saham terhadap kecepatan transaksi harian.

Sedangkan kecepatan transaksi dihitung dari perbandingan volume rata-rata perdagangan dengan jumlah saham yang beredar di masyarakat atau free float.

"Artinya saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi. Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya," jelas Jeffrey.

Guna menjaga efektivitas pengawasan ini, pihak bursa akan melakukan evaluasi berkala terhadap 171 saham yang bernilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun setiap tiga bulan sekali.

Meskipun demikian, otoritas bursa tetap dapat melakukan pemantauan insidental sewaktu-waktu di luar jadwal evaluasi berkala jika terdapat faktor pemicu khusus.

"Saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun itu ada 171 saham, dan atas 171 saham tersebut tentu kami cek price impact ratio-nya, apakah tinggi atau rendah. Untuk saham-saham dengan price impact ratio yang tinggi tentu akan dilakukan screening terhadap potensi adanya high shareholding concentration," paparnya.

Penerapan pengawasan insidental ini menjangkau seluruh emiten yang tercatat di bursa tanpa terkecuali.

"Tetapi tadi juga kami sampaikan bahwa di luar kriteria tersebut juga ada trigger factors dari fungsi pengawasan yang juga dilakukan atas seluruh saham yang ada yang masuk dalam kriteria pengawasan. Sehingga total dihasilkan 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration," tambah Jeffrey.

Penyempurnaan mekanisme pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perdagangan efek di tanah air secara berkelanjutan.

SRO berkomitmen penuh untuk mendorong transparansi dan menjaga agar pergerakan pasar saham domestik tetap berjalan dalam koridor yang adil.

"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author