Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Biodiesel B50 Mulai Oktober 2026
Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi untuk menjual biodiesel B50 mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan mandatori bahan bakar minyak jenis solar dengan campuran minyak sawit 50 persen ini diterapkan guna menekan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (14/7/2026).
Penerapan secara menyeluruh ini dilakukan setelah melewati masa transisi selama tiga bulan yang sudah berjalan sejak awal Juli 2026. Pemerintah kini tengah memastikan kesiapan seluruh infrastruktur agar target pendistribusian dapat tercapai tepat waktu.
"Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50," ujar Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam keterangan tertulis.
Langkah pengetatan pemanfaatan sumber daya alam domestik ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam implementasi bahan bakar nabati tingkat tinggi di kancah global.
"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia," kata Qodari.
Program yang telah diinisiasi sejak tahun 2008 dengan kadar campuran B2,5 ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang masif bagi negara pada tahun ini. Pemerintah menaksir penghematan devisa negara berpotensi mencapai Rp 170 triliun, diiringi peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) sebesar Rp 23,49 triliun, penyerapan 2,1 juta tenaga kerja, serta reduksi emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton COâ‚‚.
"Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi," kata Qodari.