Kejagung Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Intelijen

Share

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 mengenai peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi internal pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum di lingkungan institusi tersebut.

Dilansir dari Detikcom, surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keberadaan surat edaran rutin untuk memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) ini.

"Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Pihak Kejagung meminta seluruh jajaran jaksa untuk tetap fokus pada tugas pokok mereka sekaligus membentengi diri dari segala bentuk godaan selama berdinas. Pengawasan diperketat agar muruah lembaga kejaksaan tetap terjaga di tengah dinamika situasi terkini.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu.

Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu loh," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Anang juga membantah spekulasi yang mengaitkan penerbitan edaran ini dengan tindakan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, instruksi pengamanan dan pengamatan situasi seperti ini merupakan instruksi berkala yang wajar dikeluarkan oleh Jamintel.

"Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," terang Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Selain dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, instruksi serupa berupa surat edaran juga sering dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," lanjut Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Mengenai kabar adanya agenda rapat besar melalui Zoom di lingkungan Kejagung pada hari ini, Anang menyatakan informasi tersebut tidak benar. Agenda pengarahan tersebut resmi dibatalkan demi mencegah munculnya fitnah atau asumsi liar di masyarakat.

"Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun.

Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," tegas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Di sisi lain, pengamanan ketat oleh personel TNI di rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dipastikan sebagai prosedur standar. Pengamanan pimpinan ini melibatkan unsur militer sejak dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI) memang ada," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Prosedur pengamanan peleton eksternal ini tidak hanya berlaku untuk satu pimpinan saja, melainkan diterapkan juga kepada beberapa Jaksa Agung Muda lainnya serta di berbagai wilayah daerah.

"Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-edge juga ada," imbuh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Penjagaan tersebut dipastikan telah berjalan lama dan sesuai dengan ketetapan protokoler kejaksaan.

"Ada, iya. Dipimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama," pungkas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author